Laman

Cari Blog Ini

Rabu, 21 September 2011

Definisi Pendidikan & Pendidikan Nasional

A. Definisi Pendidikan
Secara umum pendidikan dapat didefinisikan sebagai suatu cara untuk mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang menjadi warga negara yang baik, tujuannya untuk mengembangkan atau mengubah kognisi, dan afeksi seseorang.
1) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, pembuatan mendidik.
2) Menurut Undang-Undang
UU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) No. 2 tahun 1989 : "Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/latihan bagi peranannya di masa yang akan datang". UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat”.

http://www.scribd.com/doc/24676437/Definisi-Pendidikan-Menurut-Para-Ahli

B. Definisi Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional menurut UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah “pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.

Octaviani Nur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar