- 5 definisi administrasi pendidikan dan fungsinya.
Kata ”administrasi” berasal dari bahasa latin yang terdiri atas kataad danmi ni st rat e. Kata ad mempunyai arti yang sama denganto dalam bahasa inggris, yang berarti ”ke” atau ”kepada”. Danmi ni st rat e sama artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti “melayani”. “membantu”, atau mengarahkan”.
Jadi kata ”administrasi’ dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan. Berikut ini adalah beberapa pendapat para ahli tentang pengertian dari administrasi :
- Siagian (1992:2) mengemukakan administrasi adalah “keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.
- Wayong yang dikutip The Liang Gie (1992:15) mengemukakan bahwa administrasi adalah “kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan suatu usaha. Kegiatan itu bersifat merencanakan, mengorganisir dan memimpin”.
- Simon sebagaimana dikutip Handayaningrat (1996:2) mengemukakan “administration is the activities of groups cooperating to accomplish common goals” (Administrasi sebagai kegiatan daripada kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama).
- Handayaningrat (1996:3) mengemukakan bahwa administrasi mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya kelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiri atas 2 orang atau lebih
2. Adanya kerjasama dari kelompok tersebut
3. Adanya kegiatan/proses/usaha
4. Adanya bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan
5. Adanya tujuan
e. Engkoswara (1987:1) mengemukakan administrasi pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya adalah “suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif”.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa administrasi merupakan suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat merencanakan, mengorganisir dan memimpin.
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.
Administrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan, kegiatan bersama dalam bidang pendidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan, dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personel, material, maupun spiritual, untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Berbagai definisi di atas memberikan gambaran bahwa dalam administrasi pendidikan terkandung makna :
- Administrasi pendidikan dilakukan melalui kerjasama sejumlah orang
- Orientasi pelaksanaan administrasi pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
- Administrasi pendidikan memanfaatkan sumber daya pendidikan secara optimal.
- Administrasi pendidikan dilaksanakan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
Jadi, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidikan adalah proses memanfaatkan sumber daya pendidikan melalui kerjasama sejumlah orang dengan melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
ü Fungsi administrasi pendidikan :
1. Perencanaan (planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Penyelenggaraan (actuating)
4. Pengawasan (controlling)
ü Bidang Garapan Administrasi Pendidikan :
· Perencanaan
· Pengorganisasian
· Pemimpinan
· Pengawasan
· Evaluasi
· Pelaporan
· Pertanggungjawaban
- 5 Definisi Pengawasan/ Pengawasan Manajemen
v Definisi Pengawasan menurut para ahli :
a. Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
b. Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong, A. 2003).
c. Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi:
(1) standar dan prestasi yang diraih siswa,
(2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta
(3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Dari uraian di atas dapat dimaknai bahwa kepengawasan merupakan kegiatan atau tindakan pengawasan dari seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang diberi tugas tersebut disebut pengawas atau supervisor. Dalam bidang kependidikan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
d. Menurut Winardi (2000, hal. 585) "Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan".
e. Menurut Kadarman (2001, hal. 159) Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan.
v Tugas pokok Pengawas
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
- Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
v Kegiatan Pengawas
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
- Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
- Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
- Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
- Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
- Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
- Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
- Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
- Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
- Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan kedua tugas pokok tadi maka tugas pengawas mencakup (Ofsted, 2003) :
(1) inspecting (mensupervisi), meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
(2) advising (memberi advis atau nasehat), meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
(3) monitoring (memantau), meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
(4) reporting (membuat laporan), meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
(5) coordinating (mengkoordinir), meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
(6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut, meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai:
(1) penilai,
(2) peneliti,
(3) pengembang,
(4) pelopor/inovator,
(5) motivator,
(6) konsultan, dan
(7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat di kelompokkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 1. Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas | Pengawasan Akademik (Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) | Pengawasan Manajerial (Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
Inspecting/ Pengawasan | Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan Kegiatan ekstra kurikuler Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar Kemajuan belajar siswa Lingkungan belajar | Pelaksanaan kurikulum sekolah Penyelenggaraan dministrasi sekolah Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah Kerjasama sekolah dengan masyarakat |
Advising/ Menasehati | Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif Guru dalam meningkatkan kompetensi professional Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik | Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah |
Monitoring/ Memantau | Ketahanan pembelajaran Pelaksanaan ujian mata pelajaran Standar mutu hasil belajar siswa Pengembangan profesi guru Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar | Penyelenggaraan kurikulum Administrasi sekolah Manajemen sekolah Kemajuan sekolah Pengembangan SDM sekolah Penyelenggaraan ujian sekolah Penyelenggaraan penerimaan siswa baru |
Coordinating/ mengkoordinir | Pelaksanaan inovasi pembelajaran Pengadaan sumber-sumber belajar Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru | Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah Penyelenggaraan inovasi di sekolah Mengkoordinir akreditasi sekolah Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan |
Reporting | Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran Kemajuan belajar siswa Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik | Kinerja kepala sekolah Kinerja staf sekolah Standar mutu pendidikan Inovasi pendidikan |
- Wewenang Pengawas
Wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi:
(1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
(2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
(3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan.
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
- Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
- Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
- Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
- Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
- Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
- Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
- Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
- Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
- Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
- Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar